1. Latar Belakang Pembentukan Daerah
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur resmi dimekarkan pada 4 Oktober 1999 melalui UU No. 54 Tahun 1999, dan dikukuhkan kembali dengan UU No. 14 Tahun 2000, memisahkan diri dari induk kabupaten dengan ibu kota di Muara Sabak
- Luas wilayahnya mencapai 5.445 km² daratan dan 3.560 km² perairan, serta membentang sepanjang 191 km pantai di pesisir timur Sumatra.
2. Berdirinya Kantor Kementerian Agama
- Mengikuti pemekaran daerah, dibentuklah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang berlokasi di Komplek Perkantoran Bukit Menderang, Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Kel. Rano, Muara Sabak Barat.
- Kantor ini melayani fungsi-fungsi utama: layanan ibadah jamaah haji/umrah, pembinaan madrasah dan KUA, penyuluhan agama lintas agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu), serta moderasi beragama dan penguatan kerukunan umat manusia.
3. Pembentukan Pengadilan Agama Muara Sabak
- Sebelum 1999, wilayah Kab. Tanjung Jabung Timur berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Agama Kuala Tungkal yang dibentuk pada tahun 1972.
- Berdasarkan Keppres No. 179 Tahun 2000 (22 Desember 2000) dan Keputusan Menag RI (21 Agustus 2001), dibentuk Pengadilan Agama Muara Sabak khusus untuk Tanjung Jabung Timur.
- Kantornya awalnya menempati bekas Rumah Dinas Pengadilan Negeri di Muara Sabak Timur. Setelah mendapat dana pembangunan dan proses alih administrasi ke Mahkamah Agung, kantor tersebut dipindahkan ke Komplek Bukit Menderang pada 3 Februari 2005.
4. Perkembangan dan Profesionalisme
- Sejak berdiri tahun 2011, kantor terus menguatkan disiplin ASN, digitalisasi data kepegawaian, serta optimalisasi kinerja KUA dan madrasah.
- Lembaga ini senantiasa menyelenggarakan rapat lintas sektoral, supervisi madrasah, pelatihan penyuluh agama, sertifikasi haji, hingga promosi moderasi beragama dan layanan terpadu publik.
📌 Garis Waktu Pembangunan
Tahun | Peristiwa Utama |
---|---|
1972 | Pengadilan Agama Kuala Tungkal dibentuk (yurisdiksi meliputi seluruh Tanjung Jabung) |
4 Oktober 1999 | UU No. 54/1999, lahirnya Kabupaten Tanjung Jabung Timur |
22 Desember 2000 | Keppres 179/2000, Pembentukan PA Muara Sabak |
21 Agstus 2001 | Keputusan Menag RI, penetapan PA Muara Sabak |
3 Februari 2005 | Relokasi PA Muara Sabak ke Bukit Menderang |
2011 – Sekarang | Penguatan disiplin ASN, layanan publik, dan moderasi beragama |
🎯 Visi – Misi & Fungsi Utama
Visi
Mewujudkan umat yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia melalui layanan keagamaan berkualitas dan moderasi beragama.
Misi
- Menyelenggarakan layanan ibadah haji/umrah secara profesional dan tertib.
- Meningkatkan mutu pendidikan di madrasah serta tenaga penyuluh.
- Mengoptimalkan moderasi dan kerukunan umat lintas agama.
- Mendorong digitalisasi layanan keagamaan dan kepegawaian.
- Menguatkan implementasi reformasi birokrasi dan transparansi publik.
Fungsi Strategis
- Pelayanan haji/umrah, pembinaan KUA dan madrasah.
- Penyuluhan agama, pengelolaan kerukunan umat.
- Administrasi kepegawaian, pengadaan ASN non-PNS penyuluh.
- Pengembangan sistem informasi (e-kinerja, publikasi).
- Supervisi lintas sektor dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Kesimpulan
Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur dibangun seiring pertumbuhan daerah pasca-1999, berperan kuat dalam penyelenggaraan hukum agama (Pengadilan Agama Muara Sabak), pendidikan keagamaan, pelayanan ibadah, serta moderasi dan pembinaan keagamaan yang inklusif dan profesional. Dalam dekade terakhir, institusi ini terus melakukan inovasi, digitalisasi, dan memperkuat modernisasi birokrasi demi pelayanan publik yang semakin prima.