Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agama membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik.
Pembentukan PPID di lingkungan Kementerian Agama ditetapkan melalui:
- Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012,
yang kemudian diperbaharui menjadi - Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020
tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
Melalui regulasi tersebut, struktur PPID di Kementerian Agama dibagi menjadi:
- PPID Utama Kementerian Agama, dan
- PPID Unit pada masing-masing satuan kerja Kementerian Agama, termasuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID Unit
PPID Unit Kementerian Agama memiliki tanggung jawab untuk:
- Menyediakan dan mendokumentasikan informasi publik,
- Menyimpan dan mengamankan data dan dokumen yang dapat diakses publik,
- Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan,
- Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), serta
- Menjaga agar informasi publik yang diberikan akurat dan terpercaya.
Struktur PPID Wilayah Provinsi Jambi
Di tingkat provinsi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi dijabat oleh:
- Kepala Bagian Tata Usaha sebagai PPID Unit, dan
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi sebagai Atasan PPID Unit,
Sesuai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor 649 Tahun 2021 tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Tahun 2021.
Komitmen PPID Kemenag Tanjabtim
Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk:
- Menyediakan akses informasi publik secara cepat, tepat, dan mudah,
- Memberikan pelayanan informasi yang transparan dan profesional,
- Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang relevan, kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.