Pengaduan

Pengaduan Masyarakat adalah penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan.

Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.  Pelaporan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System (WBS) yang terjadi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur bisa disampaikan pada link yang ada dibawah ini :

1. Melalui Inspektorat Kementerian Agama RI yang secara lengkap bisa dilihat di https://wbs.kemenag.go.id/ atau di https://simwas.kemenag.go.id/~dumas/
2. Melalui layanan Pengaduan MasyarakatKantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara online dengan mengklik tautan disamping ini: Pelaporan Dumas
3. Melalui layanan pengaduan WBS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara online dengan mengklik tautan disamping ini: Pelaporan Whistleblowing System (WBS)
4. Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) secara online dengan mengklik tautan berikut: SP4N LAPOR!

Pelaporan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System (WBS) berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama Nomor 765 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whistleblowing di Lingkungan Kementerian Agama yang bisa didownload/dibaca KMA Nomor 765 Tahun 2018